Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah wajib meletakkan jabatannya terlebih dahulu.
Hal tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tidak seperti sekarang yang hanya mengajukan cuti. Nantinya kepala daerah yang maju harus mundur," kata Gamawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 27 Desember 2011.
Gamawan menilai sangat tidak adil jika kepala daerah dan wakilnya maju mencalonkan diri, namun kembali menduduki jabatan ketika kalah. "Hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya," ujarnya.
Menurutnya, kepala daerah atau wakil yang maju dalam pemilukada pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya.
"Misalnya dalam pemilihan gubernur, kalau bupati mencalonkan dan kalah kemudian kembali menjabat bupati sangat mungkin tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya," jelasnya.
Ke depan, semuanya akan diatur lebih ketat agar tidak mudah kepala daerah atau wakil kepala daerah maju dalam pemilukada, tapi ketika gagal duduk ke jabatannya lagi.
sumber: VIVAnews
0 comments:
Post a Comment